10 Penunggak Pajak akan Disandera Jika Membandel
Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya melakukan upaya penegakkan
hukum di bidang perpajakan. Setelah sebelumnya, Direktorat Jenderal
Pajak mencegah 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Orang Pribadi dengan nilai
hampir Rp.600 Milyar, saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah
memproses 65 berkas tambahan lagi. Demikian disampaikan oleh Plt.
Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, dalam kesempatan wawancara dengan
salah satu televisi swasta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
(Senin, 22 Desember 2014).
"Kalau mereka (168 Penunggak Pajak) tersebut tidak segera melunasi
hutang pajaknya, kita kan segera proses ke tindakan berikutnya, yaitu gijzeling (penyanderaan)", tambah
Mardiasmo. "Paling tidak, sudah ada 10 Penunggak Pajak, dengan jumlah
utang pajak Rp 25,4 Miliar, yang kalau tidak segera membayar, akan kita
sandera", jawab Mardiasmo ketika ditanyakan tentang jumlah yang akan
segera disandera.
Upaya gijzeling merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebab semua upaya itu dilakukan dengan
satu tujuan, Wajib Pajak mau membayar pajak yang menjadi kewajibannya.
"Kita tidak mau mendholimi Wajib pajak, kita betul-betul hati-hati,
kalau sudah clear semua, baru kita proses," tambah Mardiasmo.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP), pencegahan
tersebut dilakukan secara selektif kepada Penanggung Pajak yang memiliki
utang pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih
dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan. Setelah proses
perpanjangan tersebut dan Wajib Pajak tetap tidak melunasi kewajibannya,
terhadap Wajib Pajak kemudian dapat dilakukan penyanderaan.
sumber : www.pajak.go.id
Komentar
Posting Komentar