10 Penunggak Pajak akan Disandera Jika Membandel


Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya melakukan upaya penegakkan hukum di bidang perpajakan. Setelah sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencegah 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Orang Pribadi dengan nilai hampir Rp.600 Milyar, saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah memproses 65 berkas tambahan lagi. Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, dalam kesempatan wawancara dengan salah satu televisi swasta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Senin, 22 Desember 2014).

"Kalau mereka (168 Penunggak Pajak) tersebut tidak segera melunasi hutang pajaknya, kita kan segera proses ke tindakan berikutnya, yaitu gijzeling (penyanderaan)", tambah Mardiasmo. "Paling tidak, sudah ada 10 Penunggak Pajak, dengan jumlah utang pajak Rp 25,4 Miliar,  yang kalau tidak segera membayar, akan kita sandera", jawab Mardiasmo ketika ditanyakan tentang jumlah yang akan segera disandera.

Upaya gijzeling merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebab semua upaya itu dilakukan dengan satu tujuan, Wajib Pajak mau membayar pajak yang menjadi kewajibannya. "Kita tidak mau mendholimi Wajib pajak, kita betul-betul hati-hati, kalau sudah clear semua, baru kita proses," tambah Mardiasmo.

 Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP), pencegahan tersebut dilakukan secara selektif kepada Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan. Setelah proses perpanjangan tersebut dan Wajib Pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, terhadap Wajib Pajak kemudian dapat dilakukan penyanderaan.



sumber : www.pajak.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Pembuka Sebelum Kultum atau Ceramah

Pambagya Raharja Mantu

Warung Makan Bebek Hj Indun