Postingan

Menampilkan postingan dengan label Penunggak Pajak; Orang Pribadi; Badan

10 Penunggak Pajak akan Disandera Jika Membandel

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya melakukan upaya penegakkan hukum di bidang perpajakan. Setelah sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencegah 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Orang Pribadi dengan nilai hampir Rp.600 Milyar, saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah memproses 65 berkas tambahan lagi. Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, dalam kesempatan wawancara dengan salah satu televisi swasta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Senin, 22 Desember 2014). "Kalau mereka (168 Penunggak Pajak) tersebut tidak segera melunasi hutang pajaknya, kita kan segera proses ke tindakan berikutnya, yaitu  gijzeling  (penyanderaan)", tambah Mardiasmo. "Paling tidak, sudah ada 10 Penunggak Pajak, dengan jumlah utang pajak Rp 25,4 Miliar,  yang kalau tidak segera membayar, akan kita sandera", jawab Mardiasmo ketika ditanyakan tentang jumlah yang akan segera disandera. Upaya gijzeling  merupakan upaya tera...