Hukum Sholat Berjamaah di Masjid bagi Wanita
Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. Pertama , melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua , membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu , 2/322; Fatawa Al-Azhar , 1/20). Yang rajih menurut kami adalah pendapat kedua, karena dalilnya lebih kuat dan lebih jelas. Ibnu Qudamah menyatakan : “Dibolehkan bagi wanita menghadiri sholat jamaah bersama para laki-laki, sebab para wanita dahulu telah sholat berjamaah bersama Nabi SAW.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni , 2/442; Mahmud ‘Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shalah , 2/473). Namun kebolehan itu diikat dengan 2 (dua) syarat. Pertama , ada izin dari suami atau wali (jika belum nikah). Dalilnya sabda Nabi SAW : “ Jika isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR Mu...