Membaca al-Qur'an Bagi Wanita Haidh
Membaca al-Qur'an Bagi Wanita Haidh Permasalahan itu adalah merupakan permasalahan khilafiyah di kalangan para ulama, baik pada masa dahulu maupun sekarang. Kami akan memaparkan permasalahan tersebut dengan menjelaskan dalil-dalil dari pihak-pihak yang berbeda pendapat tersebut, mudah-mudahan akan lebih memperjelas permasalahan tersebut. Pertama : Hukum Wanita Haidh berdzikir Kepada Allah Dan Membaca Al Qur’an Permasalahan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh ini memang ada perselisihan di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Abu Hanifah berpendapat bolehnya wanita haid membaca Al Qur’an dan ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad, dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah. Mereka mengatakan: “Asal dalam perkara ini adalah halal. Maka tidak boleh memindahkan kepada selainnya kecuali karena ada larangan yang shahih yang jelas.” Al Imam Bukhari dalam Shahih-nya (nomor 971) meriwayatkan de...