Gagal berproduksi PKP wajib membayar kembali Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami gagal berproduksi wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010. PMK ini adalah perwujudan ketentuan Pasal 9 ayat 6(a) dan Pasal 9 ayat 6(b) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau peman...