Langkah Penyanderaan Penanggung Pajak dan Persiapannya
Untuk langkah penyanderaan ini, lanjut Mardiasmo sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Ditjen Pajak akan
bekerjasama dengan Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarat penyaderaan, wajib pajak harus
memiliki harta atau aset.
"Kita ingatkan, 1-2 kali atau nggak maka langkah terakhir adalah penyanderaan," tuturnya.
Proses penyanderaan akan dilakukan di Rumah Tahanan milik Kementerian Hukum dan HAM. Jika bersedia membayar kewajiban pajaknya, maka proses penahanan akan ditangguhkan. Artinya wajib pajak akan dibebaskan.
"Maka kita harus sediakan rumah tahanan di Kumham sampai dia bayar," kata Mardiasmo, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Hingga saat ini, Ditjen Pajak sedang mengkaji proses penyenderaan terhadap 31 wajib pajak nakal. "Sampai hari ini, ada 31 penanggung pajak yang akan disandera," ungkap Mardiasmo.
"Kita ingatkan, 1-2 kali atau nggak maka langkah terakhir adalah penyanderaan," tuturnya.
Proses penyanderaan akan dilakukan di Rumah Tahanan milik Kementerian Hukum dan HAM. Jika bersedia membayar kewajiban pajaknya, maka proses penahanan akan ditangguhkan. Artinya wajib pajak akan dibebaskan.
"Maka kita harus sediakan rumah tahanan di Kumham sampai dia bayar," kata Mardiasmo, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Hingga saat ini, Ditjen Pajak sedang mengkaji proses penyenderaan terhadap 31 wajib pajak nakal. "Sampai hari ini, ada 31 penanggung pajak yang akan disandera," ungkap Mardiasmo.
sumber : www.finance.detik.com
Komentar
Posting Komentar