Langkah Penyanderaan Penanggung Pajak dan Persiapannya

Untuk langkah penyanderaan ini, lanjut Mardiasmo sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarat penyaderaan, wajib pajak harus memiliki harta atau aset.

"Kita ingatkan, 1-2 kali atau nggak maka langkah terakhir adalah penyanderaan," tuturnya.

Proses penyanderaan akan dilakukan di Rumah Tahanan milik Kementerian Hukum dan HAM. Jika bersedia membayar kewajiban pajaknya, maka proses penahanan akan ditangguhkan. Artinya wajib pajak akan dibebaskan.

"Maka kita harus sediakan rumah tahanan di Kumham sampai dia bayar," kata Mardiasmo, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Hingga saat ini, Ditjen Pajak sedang mengkaji proses penyenderaan terhadap 31 wajib pajak nakal. "Sampai hari ini, ada 31 penanggung pajak yang akan disandera," ungkap Mardiasmo.



sumber : www.finance.detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Pembuka Sebelum Kultum atau Ceramah

Pambagya Raharja Mantu

Warung Makan Bebek Hj Indun