Konferensi Pers Terkait Pencegahan dan Penyanderaan Penunggak Pajak
Wakil
Menteri Keuangan (Wamenkeu) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak,
Mardiasmo pada hari Rabu,17 Desember 2014 menyampaikan keterangan pers
kepada media cetak dan elektronik mengenai Penagihan Pajak, Pencegahan
dan Penyanderaan Terhadap Para Penunggak Pajak. Dengan didampingi oleh
Direktur Intelijen dan Penyidikan (Yuli Kristiyono) dan Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan (Dadang Suwarna), Mardiasmo memberikan
keterangan pers di Ruang Pers, Gedung Juanda I Kementerian Keuangan.
"Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak telah memproses 487
usulan pencegahan dari 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang
Pribadi dengan total nilai tagihan sebesar Rp 3,32 triliun", kata
Mardiasmo. Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan bahwa selain melakukan
pencegahan, upaya paksa dapat dilakukan dengan penyanderaan (gizjeling)
yang merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak.
sumber : www.pajak.go.id
Komentar
Posting Komentar