Konferensi Pers Terkait Pencegahan dan Penyanderaan Penunggak Pajak

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Mardiasmo pada hari Rabu,17 Desember 2014 menyampaikan keterangan pers kepada media cetak dan elektronik mengenai Penagihan Pajak, Pencegahan dan Penyanderaan Terhadap Para Penunggak Pajak. Dengan didampingi oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan (Yuli Kristiyono) dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Dadang Suwarna), Mardiasmo memberikan keterangan pers di Ruang Pers, Gedung Juanda I Kementerian Keuangan.
"Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak telah memproses 487 usulan pencegahan dari 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan sebesar Rp 3,32 triliun", kata Mardiasmo. Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan bahwa selain melakukan pencegahan, upaya paksa dapat dilakukan dengan penyanderaan (gizjeling) yang merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak.



sumber : www.pajak.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Pembuka Sebelum Kultum atau Ceramah

Pambagya Raharja Mantu

Warung Makan Bebek Hj Indun