KPP Pratama Purwokerto Sita Rumah Penanggung Pajak
Tim
dari Kanwil DJP Jawa Tengah II (Kepala Seksi Bimbingan Penagihan kanwil
DJP jawa Tengah II, Jaya Kusumah dan Pelaksana Bidang P4 Kanwil DJP
Jawa Tengah II Hiazintus Yuriko Arlukito) beserta Juru Sita Pajak Negara
(JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Sukiswo, dan
rekannya sesama Juru Sita, Cuncun Tejo Bayu, melakukan Penyitaaan Barang
Tidak Bergerak (Rumah) milik Penanggung Pajak (Mr. TMS) atas Utang
Pajak PT.PAW senilai Rp 966.783.601,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Enam
Juta Tujuh ratus Delapan Puluh Tiga Enam Ratus Satu Rupiah).
Penanggung Pajak Mr. TMS tidak dapat hadir dalam penyitaan karena sedang berada diluar kota, sehingga proses Penyitaan dihadiri oleh salah satu kerabat (orang kepercayaan) Penanggung Pajak, Mr.JO yang bersikeras tidak ingin dilakukan penyitaan. Perlawanan Penanggung Pajak diakhiri dengan benturan emosional karena Tim Dari Kanwil DJP Jawa Tengah II dan JSPN KPP Pratama Purwokerto juga bersikeras untuk tetap dilaksanakan penyitaan demi melakukan penegakan hukum.
Penyitaan sukes dilakukan oleh Tim Kanwil DJP Jawa Tengah II dan JSPN KPP Pratama Purwokerto melalui negosiasi, setelah dilakukan komunikasi melalui telepon dengan penanggung pajak, Mr.TMS. Berita Acara Pelaksanaan Sita pun ditandatangani oleh salah satu kerabat (orang kepercayaan) penanggung pajak dan saksi-saksi.
Tim dari Kanwil DJP Jawa Tengah II (Kepala Seksi Bimbingan Penagihan kanwil DJP jawa Tengah II, Jaya Kusumah dan Pelaksana Bidang P4 Kanwil DJP Jawa Tengah II Hiazintus Yuriko Arlukito) beserta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Sukiswo, dan rekannya sesama Juru Sita, Cuncun Tejo Bayu melanjutkan Kegiatan Penagihan lainnya yaitu Pemblokiran Rekening. Permintaan Pemblokiran Rekening dilaksanakan antara lain:Bank BCA, Bank BPD Jawa Tengah,Bank BRI, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Bank Mega. Permintaan pemblokiran dilakukan terhadap 25 (Dua Puluh lima) Penunggak Pajak terbesar di KPP Pratama Purwokerto.
www.pajak.go.id
Penanggung Pajak Mr. TMS tidak dapat hadir dalam penyitaan karena sedang berada diluar kota, sehingga proses Penyitaan dihadiri oleh salah satu kerabat (orang kepercayaan) Penanggung Pajak, Mr.JO yang bersikeras tidak ingin dilakukan penyitaan. Perlawanan Penanggung Pajak diakhiri dengan benturan emosional karena Tim Dari Kanwil DJP Jawa Tengah II dan JSPN KPP Pratama Purwokerto juga bersikeras untuk tetap dilaksanakan penyitaan demi melakukan penegakan hukum.
Penyitaan sukes dilakukan oleh Tim Kanwil DJP Jawa Tengah II dan JSPN KPP Pratama Purwokerto melalui negosiasi, setelah dilakukan komunikasi melalui telepon dengan penanggung pajak, Mr.TMS. Berita Acara Pelaksanaan Sita pun ditandatangani oleh salah satu kerabat (orang kepercayaan) penanggung pajak dan saksi-saksi.
Tim dari Kanwil DJP Jawa Tengah II (Kepala Seksi Bimbingan Penagihan kanwil DJP jawa Tengah II, Jaya Kusumah dan Pelaksana Bidang P4 Kanwil DJP Jawa Tengah II Hiazintus Yuriko Arlukito) beserta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Sukiswo, dan rekannya sesama Juru Sita, Cuncun Tejo Bayu melanjutkan Kegiatan Penagihan lainnya yaitu Pemblokiran Rekening. Permintaan Pemblokiran Rekening dilaksanakan antara lain:Bank BCA, Bank BPD Jawa Tengah,Bank BRI, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Bank Mega. Permintaan pemblokiran dilakukan terhadap 25 (Dua Puluh lima) Penunggak Pajak terbesar di KPP Pratama Purwokerto.
www.pajak.go.id
Komentar
Posting Komentar