Pengadilan Pajak di Yogyakarta









Upaya hukum berikutnya setelah wajib pajak mengajukan keberatan yang hasil keputusannya tidak memuaskan wajib pajak, maka pengadilan pajak adalah tempatnya untuk mengajukan upaya hukum banding atau gugatan terhadap sengketa di bidang perpajakan. Bagi wajib pajak wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta kiranya telah dapat menggunakan haknya untuk mengajukan banding atau gugatan di pengadilan pajak di Yogyakarta tepatnya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Yogyakarta di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.Lantai 3 Gedung sayap sebelah Timur. Wajib Pajak sebagai Pemohon Banding tidak lagi ke Jakarta.
Merespon keinginan adanya tempat sidang di daerah, Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan telah merencanakan 6 tempat lagi setelah di Yogyakarta yaitu Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan dan Makasar. 
Jika dibandingkan dengan tempat persidangan di tempat kedudukannya (Jakarta), tempat persidangan di Yogyakarta ini secara fisik jauh lebih memadai. Masing-masing Hakim memiliki ruangan, Sekretaris Pengganti dan para staf memiliki ruangan yang memadai, tempat arsip juga cukup memadai. Tata ruang didesain sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan para hakim/ panitera dapat bertemu dengan pihak yang berperkara selain di persidangan. Karena begitu sidang selesai hakim/ panitera langsung menuju ke ruangannya lewat jalan khusus yang tak bersinggungan dengan pihak luar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pambagya Raharja Mantu

Doa Pembuka Sebelum Kultum atau Ceramah

Sujud Tilawah