Postingan

Menampilkan postingan dari 2008

Karyawan Yang Tidak Melakukan Pekerjaan Bebas

Karyawan yg tidak melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha adalah seorang pegawai tetap di suatu instansi pemerintah atau swasta. Apa bila anda Mas Kurniadi W. Nugroho yang nota bene sebagai alumni dari UTY bertanya kepada saya, jika dirinya sebagai peg swasta dan bekerja part time , maka anda termasuk sebagai pegawai tetap dan melakukan pekerjaan bebas sehingga memperoleh lebih dari satu pemberi kerja, sehingga dalam menghitung pajaknya adalah menggabungkan semua penghasilan yang diperolehnya itu. Formulir yang digunakan adalah SPT OP form 1770.

Sunset Policy Tinggal Menghitung Hari

Marilah kita sama-sama memanfaatkan fasilitas Sunset Policy ini yang sangat bermanfaat bagi negara dan bangsa Indonesia tercinta ini dan memberikan kenyamanan kepada kita denga tidak dilakukannya pemeriksaan pajak tarhadap tahun pajak yang bersangkutan dan terhadap jenis pajak lainnya tidak akan diterbitkan sebagai dasar ketetapan pajak.

Manfaat NPWP bagi Orang Pribadi

Bagi orang pribadi yang belum punya NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal yang berlaku. Selain itu, orang pribadi yang tidak ber-NPWP berkewajiban membayar fiskal jika dia berusia 21 tahun. "Kalau punya NPWP berarti orang pribadi atau wajib pajak akan bebas fiskal ." Memiliki NPWP adalah sangat mudah datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa KTP dan / atau fotocopinya berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008. Dan setelah memiliki NPWP , wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy sampai dengan akhir tahun 2008.