Manfaat NPWP bagi Orang Pribadi

Bagi orang pribadi yang belum punya NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal yang berlaku. Selain itu, orang pribadi yang tidak ber-NPWP berkewajiban membayar fiskal jika dia berusia 21 tahun. "Kalau punya NPWP berarti orang pribadi atau wajib pajak akan bebas fiskal." Memiliki NPWP adalah sangat mudah datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa KTP dan / atau fotocopinya berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008. Dan setelah memiliki NPWP , wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy sampai dengan akhir tahun 2008.

Komentar

  1. Assalamu'alaikm.....
    wah wah wah..... saya suka sekali deh dengan blog anda.....mengingatkan tentang kewjiban kita sebagai warga negara yang baik tentang pembayaran pajak...(he he he.... tapi penghasilanku secara otomatis udah di potong pajak neeh... bangga sekali deh rasanya/katanya... apa kata dunia... hwa hwa hwa..)..oya bos... kita share yukk... (08179606875)

    BalasHapus
  2. Terima kasih Miss Mary, karena penghasilan anda sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja alias perusahaan, maka alangkah baiknya anda segera mendaftar NPWP hanya dengan copy KTP aja, karena masih banyak fasilitas yang akan diperoleh setelah berNPWP diantaranya : pada th 2009 nanti jika tidak berNPWP akan dipotong PPh Pasal 21 20% lebih tinggi... dan,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pambagya Raharja Mantu

Doa Pembuka Sebelum Kultum atau Ceramah

Sujud Tilawah