Latar Belakang Pembentukan Kawasan Berikat
Dalam rangka meningkatkan investasi
dan terutama untuk peningkatan ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di
bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat kepada investor,
salah satunya adalah Kawasan Berikat. Berdasarkan PP No. 32 tahun 2009 tentang
Tempat Penimbunan Berikat, adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi
persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang
yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan,
yang hasilnya terutama untuk diekspor dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk
dan tidak dipungut PDRI. Kawasan berikat ini berperan sebagai Export Processing
Zone karena barang-barang yang diproduksi dalam kawasan ini diutamakan untuk
ekspor.
Perusahaan penerima fasilitas
kawasan berikat mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, yaitu peniadaan
untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya
kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang. Artinya sepanjang ketentuan
yang menyebabkan harus dibayarkannya bea masuk tersebut tidak terjadi maka
penangguhan bea masuk tetap berlaku. Apabila perusahaan hendak mengeluarkan
barang asal impor ke dalam daerah pabean (diimpor untuk dipakai), maka akan
dipungut bea masuk, sepanjang pengeluarannya tersebut tidak ditujukan kepada
pihak yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk.
sumber : http://kawasanberikat.com/
Komentar
Posting Komentar