Fasilitas Kawasan Berikat
Fasilitas yang diberikan kepada
Kawasan Berikat adalah:
(1) Penangguhan Bea Masuk,
pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang
dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa:
- Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut;
- Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat;
- peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;
- barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi;
- barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat;
- barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat;
- barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau
- pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke KawasanBerikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang HasilProduksi Kawasan Berikat.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) tidak dipungut atas:
- pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
- pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
- pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan ditempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
- pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerahpabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
- pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain,atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untukdiekspor; atau
- pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
(3) Pembebasan Cukai diberikan atas
Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke
Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau
PDKB.
(4) Penangguhan Bea Masuk,
pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak
dipungut PajakPenghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan
barangdari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan
dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
(5) Untuk mendapatkan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)pengusaha di Kawasan Bebas harus mendapat
izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
(6) Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), danayat (4), bukan merupakan barang untuk
dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan
pelumas.
Komentar
Posting Komentar