Berantas Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak, Ini Perintah Presiden Joko Widodo

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyepakati bahwa pemberantasan aksi pencucian uang dan penggelapan pajak harus segera dilakukan.
Pramono menyebutkan, dalam rapat terbatas (ratas) soal pencucian uang dan penggelapan pajak, Presiden Jokowi menyepakati beberapa hal. Yang pertama, kata Pramono, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai untuk menggunakan data bersama yang saling terintegrasi.
"Karena data bersama ini yang akan ditindaklanjuti sebagai tolak ukur untuk melihat objek pajak. Karena tadi dengan berbagai contoh diberikan, data awal tentunya paling utama selain dari Ditjen Pajak juga dari PPATK," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Pramono menyebutkan, arahan Presiden Jokowi selanjutnya adalah menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro beserta jajarannya memperbaiki IT yang ada dan dijamin terintegrasi.
"Sehingga dengan demikian tidak ada lagi data-data yang bersifat manual dan berbeda-beda. Karena dalam sistem IT yang terintegrasi ini, kami meyakini pasti akan meningkatkan tax ratio. Karena tax ratio kita masih sekitar 11 persen, dan bapak Presiden menginginkan dalam waktu ke depan tax ratio bisa ditingkatkan di atas 12-13 persen bahkan sampai 15 persen," tambahnya.
Arahan Presiden Jokowi yang ketiga, sambung Pramono, mengenai penegakan hukum, yang mana pada 2018 perpajakan dunia akan terbuka, yang mana pergerakan keuangan global akan dapat terlihat atau dapat diakses dengan mudah.
"maka sebenarnya ini kesempatan bagi siapa pun yang saat ini masih menyimpan uangnya di luar untuk segera berkoordinasi dengan Menkeu, Ditjen Pajak agar kemudian tidak menjadi permasalahan di kemudian hari," tukasnya







Sumber : http://economy.okezone.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Pembuka Sebelum Kultum atau Ceramah

Pambagya Raharja Mantu

Warung Makan Bebek Hj Indun