Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng
Transaksi Inbreng adalah suatu transaksi yang terjadi adanya pemasukan harta yang tidak dalam bentuk uang tunai dari para pemegang saham dalam penyertaan modal perseroan yang dapat berupa aktiva diantaranya berupa tanah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan adanya transaksi Inbreng, yang ditinjau baik dari sisi peraturan perpajakannya maupun dari sisi peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas yaitu :
- Penyetoran atas modal saham tidak selalu dalam bentuk uang, namun dapat juga dalam bentuk lain, baik berupa aset yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Dalam hal inbreng, maka penilaian setoran modal didasarkan pada nilai wajar dan sesuai harga pasar atau nilai yang ditetapkan oleh appraisal.
- Penyetoran dalam bentuk aset, misalnya tanah, harus diumumkan dalam 1 atau lebih surat kabar, dalam jangka waktu 14 hari setelah RUPS memutuskan adanya penyetoran saham tersebut.
- Pada dasarnya proses dan perlakukan pajak untuk peralihan hak atas tanah dengan cara Inbreng tersebut sama hal nya dengan peralihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli.
- Dengan demikian, pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti jual beli pada umumnya. sesuai PMK Nomor: 234/PMK.03/2008
- Hal tersebut dikarenakan, dari penyetoran tanah dengan cara inbreng tersebut, pemilik tanah mendapatkan saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang diserahkan.
- Dalam hal inbreng ini dimaksudkan untuk menambah atau meningkatkan modal PT, maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar dengan meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Di sisi lain, PT selaku penerima inbreng, dikenakan BPHTB sebesar 5% juga.
- Setelah proses appraisal dan pembayaran pajak, maka dilanjutkan dengan pembuatan akta inbreng di hadapan PPAT setempat (sesuai wilayah lokasi tanah). Kemudian dilakukan peralihan hak pada kantor Pertanahan yang berwenang.
Berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang No.36
tahun 2008 (selanjutnya disebutkan dangan UU PPh), khususnya pasal 4
ayat (3) huruf c, bahwa penerimaan penyetoran modal oleh perseroan dari
pemegang sahamnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi
perseroan yang bersangkutan.
Yang dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang diatur berdasarkan PMK Nomor:234/PMK.03/2008 Pasal 2B menyebutkan : | |
(1) | Dikecualikan
dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah :
|
(2)
Termasuk
yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau
badan yang tidak termasuk subjek pajak.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Transaksi Inbreng dapat menimbulkan kewajiban pemungutan pajak bagi subjek pajak.
2. Berdasarkan PMK.234/PJ.03/2008 terhadap transaksi pengalihan tanah yang dimaksud dalam inbreng, subjek pajak baik orang pribadi maupun badan yang mengalihkan hak tanahnya berkewajiban memungut PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 5% dari nilai pengalihannya;
3. Ada yang berpendapat beda bahwa pihak yang mengalihkan hak tanah tersebut tidak berkewajiban memungut PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 5% dari nilai pengalihanya, karena sepanjang nilai tanah yang dialihkan sebagai modal dalam perseroan adalah sama dengan nilai modal yang dicatat dalam laporan keuangan perseroan pada saat terjadinya transaksi. Sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 ; "keuntungan karena
pengalihan harta kepada perseroan/badan lainnya sebagai pengganti
saham/penyertaan modal merupakan obyek PPh". ( Jika tidak ada keuntungan pada saat Inbreng )
4. Pada saat transaksi Inbreng, bagi pihak pemberi tidak dikenakan kewajiban pemotongan PPN atas pengalihan tersebut, dan nilai transaksi Inbreng bukan sebagai objek pajak. Berdasarkan Undang-undang No. 36
tahun 2008 khususnya pasal 4
ayat (3) huruf c, bahwa penerimaan penyetoran modal oleh perseroan dari
pemegang sahamnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi
perseroan yang bersangkutan.
5. PT sebagai pihak penerima inbreng, dikenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai pengalihan.
Demikian, apabila ada kekeliruan mohon dikoreksi, terima kasih.
Sumber : UU PPh dan UU BPHTB ; UU PT
Komentar
Posting Komentar