Maulid Nabi
Maulid Nabi berarti hari kelahiran Nabi Muhammad SAW., menurut mayoritas ulama yaitu 12 Rabiul Awwal, dalam sirah Nabi kita tidak menemukan riwayat perayaan secara khusus oleh Nabi di hari lahirnya, ataupun melakukan ritual tertentupun di zaman sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in serta ulama salaf, tidak ada yang mengkhususkan hari lahir Nabi saw peringatan khusus atas Maulid ini baru ada di generasi setelahnya, ada sumber bahwa Salahuddin Al-Ayyubi yang pertama mengawalinya dalam usahanya membebaskan Al-Quds (Yerusalem) dari penjajah tentara salib, Salahuddin memperingati Maulid Nabi Muhammad saw, tujuan peringatan Maulid ini mempertinggi semangat jihad kaum Muslim , dengan membacakan kisah hidup Nabi Muhammad saw, pada 1184 M Salahuddin megumpulkan ulama untuk mengisahkan kisah Rasulullah dalam sebuah syair, untuk menyemangati Muslim adalah Syaikh Ja'far Al-Barzanji yang akhirnya terpilih untuk mengisahkannya, jadilah syair "Barzanji" seperti kita kenal sekarang "Barzanji" ini ditulis untuk meningkatkan kecintaan ummat pada Nabi, yang diharapkan akan mencontoh perjuangan beliau saw, alhamdulillah semangat dan persatuan kaum Muslim diawali peringatan ini, lalu Al-Quds dapat dibebaskan pada 1187 M oleh Muslim pada masa kini ada pro-kontra tentang "Maulid Nabi" ini, sebagian mengatakan bid'ah (penyimpangan) sebagian lagi membolehkannya yang menganggapnya penyimpangan (bid'ah), berdalil bahwa Muslim dilarang merayakan apapun yang tidak dirayakan Rasulullah sedangkan yang membolehkan "Maulid Nabi" bersandar pada dalil, bahwa Imam Suyuthi dan Ibnu Hajar membolehkannya
lalu bagaimana mendudukkan kedua perkara pro-kontra Maulid Nabi ini? kita coba sedikit mengupasnya;
Dalam Islam, bid'ah itu sesuatu yang dilarang Rasulullah, pelakunya berada dalam kesesatan, dan kesesatan ada di neraka
Sejauh yang saya pelajari (semoga Allah maafkan bila tersilap), bid'ah adalah penyimpangan dalam hal ibadah, bukan selain ibadah
Contoh bid'ah misalnya menambah shalat subuh dari 2 rakaat menjadi 3 rakaat, atau shalat isya dari 4 rakaat jadi 3 rakaat, ini bid'ah
Namun bila penyesuaian tatacara (wasilah), maka dalam kajian saya ini bukan bagian bid'ah, misalnya peringatan "Maulid Nabi"
maka bid'ah ini hanya berkaitan dengan ibadah ritual (ibadah mahdhah) saja, sedangkan perantaranya (wasilah) tidak termasuk bid'ah
Misalnya lagi, dahulu Al-Qur'an di masa Rasul dan sahabat ditulis di kulit atau tulang, masa kini di laptop dan HP, itu bukan bid'ah
Dahulu di masa Rasulullah pendidikan dilakukan secara tatap muka, masa kini bisa dengan online maka sah, tidak bid'ah
Maka peringatan "Maulid Nabi" bisa disamakan dengan membaca Sirah Nabi, hanya saja dilakukan secara berjama'ahdi peringatan Maulid Nabi kita diingatkan dengan kisah beliau dalam berjuang, semakin mencintai dan menyayangi beliau saw maka peringatan "Maulid Nabi" adalah bagian dari Majlis Ta'lim, Majlis Ilmu, mendatanginya insyaAllah mendapat ilmu dan manfaat apalagi "Barzanji"-nya diartikan dalam bahasa Indonesia, malah lebih bagus lagi, banyak yang tadinya nggak paham jadi paham kisah Nabi jadi justru "Maulid Nabi" ini harus jadi momentum persatuan dan pengingat, bagaimana perjuangan Nabi untuk Islam dan kita lalu bagaimana bila ada pendapat lain yang tetap menolak Maulid Nabi? ya sudahlah, sama-sama saudara, selama berdalil, legowo aja sesama Muslim itu harus saling menjaga, saling sayang, masak "Maulid Nabi" dijadikan alasan ribut dan rusuh saudara sendiri? yang punya dalil ikut Maulid Nabi ya jalan, yang yakin Maulid Nabi itu bid'ah ya tinggalkan, sesama Muslim harus saling memahami, ingat-ingat bahwa memperingati "Maulid Nabi" bisa jadi berpahala, bisa jadi tidak, tapi rusuh sesama Muslim sudah jelas menyedihkan, jadi yang penting damai dan adem sama saudara sendiri, jangan galak, jangan ngamuk, yang tahu ilmu tentu baik perangainya
Komentar
Posting Komentar