Tentang Membaca surat Al-Fatihah dan Surat Pendek Buat Makmum
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jumhur ulama menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, di mana shalat seseorang tidak syah tanpa membacanya. Dengan dalil kuat dari hadits nabawi:
"Tidak syah shalat kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah"(HR Ibnu Hibban dalam shahihnya)
a. Mazhab As-Syafi`i
Mazhab As-syafi`iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah sendiri meski dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengarkan bacaan imam saja.
Karena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar).
Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku`.
Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku` bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat. Rujuk kitab Al-Majmu' syarah Al-Muhazzab, karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah jilid 3 halaman 344 s/d 350.
b. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.
c. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa Al-Fatihah itu bukan rukun shalat, cukup membaca ayat Al-Quran saja pun sudah boleh. Sebab yang dimaksud dengan `rukun` menurut pandangan mazhab ini adalah semua hal yang wajib dikerjakan baik oleh imam maupun makmum, juga wajib dikerjakan dalam shalat wajib maupun shalat sunnah.
Sehingga dalam tolok ukur mereka, membaca surat Al-Fatihah tidak termasuk rukun shalat, sebab seorang makmum yang tertinggal tidak membaca Al-Fatihah tapi syah shalatnya. Bahkan makmum shalat dimakruhkan untuk membaca Al-Fatihah karena makmum harus mendengarkan saja apa yang diucapkan imam.
Selain itu mereka berpendapat bahwa di dalam Al-Quran diperintahkan membaca ayat Quran yang mudah. Sebagaimana ayat berikut ini:
.maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an dan dirikanlah shalat...(QS. Al-Muzzamil: 20)
Dan sabda Rasulullah SAW:
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak syah shalat itu kecuali dengan membaca al-Quran."(HR Muslim)
Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, di mana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa', mim, mim, nun, dha` dan ra`.
Namun ulama mazhab ini yaitu Abu yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek.
(silahkan lihat pada kitab Addur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 415, kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 193-205322, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 110 dan kitab Tabyinul Haqaiq jilid 1 halaman 104).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
sumber : rumahfiqih.com
Jumhur ulama menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, di mana shalat seseorang tidak syah tanpa membacanya. Dengan dalil kuat dari hadits nabawi:
"Tidak syah shalat kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah"(HR Ibnu Hibban dalam shahihnya)
a. Mazhab As-Syafi`i
Mazhab As-syafi`iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah sendiri meski dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengarkan bacaan imam saja.
Karena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar).
Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku`.
Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku` bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat. Rujuk kitab Al-Majmu' syarah Al-Muhazzab, karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah jilid 3 halaman 344 s/d 350.
b. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.
c. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa Al-Fatihah itu bukan rukun shalat, cukup membaca ayat Al-Quran saja pun sudah boleh. Sebab yang dimaksud dengan `rukun` menurut pandangan mazhab ini adalah semua hal yang wajib dikerjakan baik oleh imam maupun makmum, juga wajib dikerjakan dalam shalat wajib maupun shalat sunnah.
Sehingga dalam tolok ukur mereka, membaca surat Al-Fatihah tidak termasuk rukun shalat, sebab seorang makmum yang tertinggal tidak membaca Al-Fatihah tapi syah shalatnya. Bahkan makmum shalat dimakruhkan untuk membaca Al-Fatihah karena makmum harus mendengarkan saja apa yang diucapkan imam.
Selain itu mereka berpendapat bahwa di dalam Al-Quran diperintahkan membaca ayat Quran yang mudah. Sebagaimana ayat berikut ini:
.maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an dan dirikanlah shalat...(QS. Al-Muzzamil: 20)
Dan sabda Rasulullah SAW:
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak syah shalat itu kecuali dengan membaca al-Quran."(HR Muslim)
Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, di mana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa', mim, mim, nun, dha` dan ra`.
Namun ulama mazhab ini yaitu Abu yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek.
(silahkan lihat pada kitab Addur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 415, kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 193-205322, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 110 dan kitab Tabyinul Haqaiq jilid 1 halaman 104).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
sumber : rumahfiqih.com
Komentar
Posting Komentar