Rencana Penerimaan Pajak dalam APBN 2010
Berdasarkan UU No. 47/2009 tentang APBN tahun anggaran 2010 bahwa jumlah pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan jajarannya mempunyai tugas dan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan pajak yang direncanakan dalam tahun 2010 adalah sebesar Rp 611 Triliun yang terdiri dari
1. Pajak Penghasilan sebesar Rp 350,19 Triliun; terbagi atas PPh Migas Rp 47,02 T dan PPh Non Migas sebesar Rp 29,96 T serta Fiskal Luar Negeri sebesar Rp 0,76 T
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp 269,54 Triliun;
3. Pajak Bumi Bangunan direncanakan sebesar Rp 26,51 T;
4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp 7,39 T;
5. Pajak Lainnya sebesar Rp 3,85 Triliun
Sedangkan Target Penerimaan yang didistribusikan kepada Kanwil Jawa Timur III untuk tahun 2010 ini adalah sebesar Rp 6,927 Triliun. KPP Madya Malang memperoleh Target Penerimaan Tahun 2010 sebesar Rp 2,397 Triliun.
1. Pajak Penghasilan sebesar Rp 350,19 Triliun; terbagi atas PPh Migas Rp 47,02 T dan PPh Non Migas sebesar Rp 29,96 T serta Fiskal Luar Negeri sebesar Rp 0,76 T
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp 269,54 Triliun;
3. Pajak Bumi Bangunan direncanakan sebesar Rp 26,51 T;
4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp 7,39 T;
5. Pajak Lainnya sebesar Rp 3,85 Triliun
Sedangkan Target Penerimaan yang didistribusikan kepada Kanwil Jawa Timur III untuk tahun 2010 ini adalah sebesar Rp 6,927 Triliun. KPP Madya Malang memperoleh Target Penerimaan Tahun 2010 sebesar Rp 2,397 Triliun.
Komentar
Posting Komentar