Tax Havens
Belakang ini Tax Havens sering diungkapkan dalam rapat atau seminar tentang perpajakan.
Kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain agar penghasilan dari WP negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka, kebijakan ini yang disebut dengan Tax Havens.
Beberapa negara yang telah menerapkan tax havens antara lain Singapura, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam serta sejumlah provinsi di China, yakni Makau dan Hong Kong
(dari detikfinance 17/08/2009)
"Saat ini situasinya berbagai pemerintahan harus melakukan bailout atau suntikan modal kepada lembaga keuangan yang uangnya diambil dari pembayar pajak atau tax payer money, namun penerimaan pajak digerogoti oleh adanya tax havens, jadi tax havens harus ditertibkan," tutur Bu Menteri Sri Mulyani.
Bu Sri Mulyani mengatakan tax haven menjadi satu fokus perhatian dari para menteri keuangan pada pertemuan G20 di London beberapa saat lalu.
The United States Government Accountability Office pada bulan Desember 2008 menggunakan beberapa criteria untuk menentukan tax havens, yaitu
(1) tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja,
(2) tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain,
(3) tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,
(4) tidak ada kewajiban bagi badan usaha asinguntuk berada secara fisik pada negara itu,
(5) mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial center
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai Singapura masih menjadi negara Tax Havens favorit pengusaha nakal Indonesia.
Bahkan berdasarkan riset lembaga keuangan global beberapa waktu lalu sedikitnya US$68 miliar aset pengusaha Indonesia di Negeri Jiran tersebut.
"Menurut riset Meryll Lych sepertiga pengusaha kaya Singapura berasal dari Indonesia dengan kekayaan mencapai US$68 miliar sampai US$70 miliar. Hal itu karena kebijakan pajak mereka sangat ringan dengan kemudahan memperoleh hak residen," jelas Yunus Ketua PPATK
(Media Indonesia, 29 April 2009)
Kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain agar penghasilan dari WP negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka, kebijakan ini yang disebut dengan Tax Havens.
Beberapa negara yang telah menerapkan tax havens antara lain Singapura, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam serta sejumlah provinsi di China, yakni Makau dan Hong Kong
(dari detikfinance 17/08/2009)
"Saat ini situasinya berbagai pemerintahan harus melakukan bailout atau suntikan modal kepada lembaga keuangan yang uangnya diambil dari pembayar pajak atau tax payer money, namun penerimaan pajak digerogoti oleh adanya tax havens, jadi tax havens harus ditertibkan," tutur Bu Menteri Sri Mulyani.
Bu Sri Mulyani mengatakan tax haven menjadi satu fokus perhatian dari para menteri keuangan pada pertemuan G20 di London beberapa saat lalu.
The United States Government Accountability Office pada bulan Desember 2008 menggunakan beberapa criteria untuk menentukan tax havens, yaitu
(1) tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja,
(2) tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain,
(3) tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,
(4) tidak ada kewajiban bagi badan usaha asinguntuk berada secara fisik pada negara itu,
(5) mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial center
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai Singapura masih menjadi negara Tax Havens favorit pengusaha nakal Indonesia.
Bahkan berdasarkan riset lembaga keuangan global beberapa waktu lalu sedikitnya US$68 miliar aset pengusaha Indonesia di Negeri Jiran tersebut.
"Menurut riset Meryll Lych sepertiga pengusaha kaya Singapura berasal dari Indonesia dengan kekayaan mencapai US$68 miliar sampai US$70 miliar. Hal itu karena kebijakan pajak mereka sangat ringan dengan kemudahan memperoleh hak residen," jelas Yunus Ketua PPATK
(Media Indonesia, 29 April 2009)
Komentar
Posting Komentar