Kamis, 29 Desember 2011
Perbandingan ONH dengan Dinar Emas
sebagai contoh : pada tahun 2000 ongkos naik haji sebesar Rp 18.777.570,- sebanding dengan 70 keping dinar emas, tetapi pada tahun 2011 hanya dengan 14 keping dinar sudah bisa membayar ongkos naik haji senilai Rp 30.822.332,-
Dinar Emas dan Dirham Perak
Pada masa awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar Dirham yang digunakan merupakan cetakan dari bangsa Persia.
Koin awal yang digunakan oleh Muslimin merupakan duplikat dari Dirham perak Yezdigird III dari Sassania, yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Uthman, radiy’allahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin.
Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn ak-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah sama dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.
Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Al-Qur’an.
Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.
Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan umat Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah
Harga Logam Mulia
Selasa, 13 Desember 2011
Tata Cara Sholat Jenazah
1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
Shalat jenazah itu terdiri dari 8 rukun.
Shalat jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
Shalat jenazah tidak sah bila dilakukan sambil duduk atau di atas kendaraan (hewan tunggangan) selama seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya.
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
6. Doa Untuk Jenazah
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Pada takbir terakhir, disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salam dengan dalil hadits Abu Ya‘fur dari Abdullah bin Abi Aufa z ia berkata: “Aku menyaksikan Nabi Muhammad SAW (ketika shalat jenazah) beliau bertakbir empat kali, kemudian (setelah takbir keempat) beliau berdiri sesaat –untuk berdoa–.”
Doa Keselamatan


Robbanalaa tuu’ akhidznaa innasiinaa wa akhtho’naa robbanaa walaa tahmil ‘alainaa ishroon kamaa hamaltahuu ‘alaalladziina min qoblinaa. Robbana walaa tu hammilnaa maalaa tho qotalanaabihi wa’fu ‘annaa waghfirlanaa warhamnaa anta maulaanaa faanshurnaa ‘alaal qaumil kaafiriina
Artinya: "Ya Tuhan, janganlah Engkau siksa kami karena lupa atau bersalah. Ya Tuhan, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana telah Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami, ampunilah kamj, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami dalam mengalahkan orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah:286)
Penjelasan:
Ibnu Katsir dalarn kitab tafsirnya merangkum sepuluh hadis tentang keutamaan membaca doa diatas. Diantaranya hadis yang diriwayatkan dari sahabat 'Abdullah bin Mas'ud, bahwa Nabi Saw. telah bersabda: "Barangsiapa yang membaca dua ayat yang akhir surah Al-Baqarah (ayat 285-286) setiap malam, maka dia akan mendapatkan keselamatan." (Tafsir Ibnu Katsur Juz, I, hal.340).
Senin, 12 Desember 2011
Kapan kita mengerjakan sholat Tahajud
Hukum shalat tahajud adalah sunat mu'akkad, yaitu sangat dianjurkan, sebab menurut hadits nabi, shalat yang paling utama dikerjakan setelah shalat fardhu adalah shalat tahajud.
Jumlah rakaat shalat tahajud minimal 2 rakaat, dan maksimal tidak terbatas.
Shalat tahajud ini hendaknya dikerjakan 2 rakaat 2 rakaat (2 rakaat salam). Sedangkan shalat sunat witirnya, jika dikerjakan lebih dari satu rakaat, misalnya 3 rakaat,boleh dikerjakan sekaligus dengan satu salam, boleh pula dikerjakan 2 rakaat dahulu, kemudian 1 rakaat sisanya.
Adapun waktu pelaksanaan shalat tahajud adalah setelah bangun dari tidur dan setelah shalat isya, baik di awal malam (sepertiga malam pertama antara waktu Isya dan pukul 22.00 WIB), tengah malam (sepertiga malam kedua, antara pukul 22.00 dan pukul 01.0.0 WIB), maupun akhir malam (sepertiga malam yang terakhir, antara pukul 01.00 dan menjelang subuh). Sepertiga malam yang terakhir inilah waktu yang paling utama untuk melaksanakan shalat tahajud. Karena menurut hadits nabi, pada waktu itu rahmat Allah turun, sehingga barang siapa berdoa akan dikabulkan, barang siapa meminta akan diberikah, dan barang siapa memohon ampun akan diampuni oleh Allah.
Cara pelaksanaan shalat tahajud sama dengan cara pelaksanaan shalat fardhu, baik gerakan maupun bacaannya. Perbedaannya hanyalah pada niat.
Niat shalat tahajud adalah:
"Aku (niat). shalat sunat tahajud 2 rakaat, karena Allah Ta'ala"
Setelah selesai melaksanakan shalat tahajud, dilanjutkan dengan shalat sunat witir.
Setelah itu dilanjutkan dengan membaca doa berikut, yaitu:
Artinya:
"Wahai Allah! Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah penegak dan pengurus langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah penguasa (raja) langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah cahaya langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah Yang Hak (benar),janji-Mu lah yang benar, pertemuan dengan-Mu adalah benar, perkataan-Mu benar, surga itu benar (ada), neraka itu benar (ada), para nabi itu benar, Nabi Muhammad saw itu benar, dan hari kiamat itubenar(ada). Wahai Allah! Hanya kepada-Mu lah aku berserah diri, hanya kepada-Mu lah aku beriman, hanya kepada-Mu lah aku bertawakkal hanya kepada-Mu lah aku kembali, hanya dehgan-Mu lah kuhadapi musuhku, dan hanya kepada-Mu lah aku berhukum. Oleh karena itu ampunilah segala dosaku, yang telah kulakukan dan yang (mungkin) akan kulakukan, yang kurahasiakan dan yang kulakukan secara terang-terangan, dan dosa-dosa lainnya yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku. Engkaulah Yang Maha Terdahulu dan Engkaulah Yang Maha Terakhir. tak ada Tuhan selain Engkau, dan tak ada daya upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah."
(Dalam membaca doa di atas, dan doa-doa lainnya, sebaiknya diawali dengan membaca "hamdalah" dan "shalawat kepada Nabi Muhammad", serta diakhiri dengan "hamdalah" pula, seperii doa setelah shalat Fardhu).
Setelah selesai membaca doa, hendaklah dilanjutkan dengan membaca istighfar sebanyak-banyaknya. Istighfar yang dibaca adalah:




