Potensial Loss Akibat Transfer Pricing

Penerimaan pajak senilai hampir Rp 1.300 triliun lenyap akibat maraknya kasus transfer pricing yang dilakukan para perusahaan yang menjadi wajib pajak di Indonesia. Ini terjadi pada tahun 2009.

Demikian disampaikan oleh Pengamat Pajak dari Lira Iwan Piliang dalam seminat Lira di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/6/2010).

"Ini angkanya dari seksi transfer pricing Ditjen Pajak. Bukan saya yang buat-buat. Data OECD juga menyebutkan lebih dari 60% dari total transaksi perdagangan dunia terindikasi TP," ujarnya.

Menurut Iwan, kasus transfer pricing ini sangat memungkinkan terjadi karena hanya 12 orang pegawai pajak yang mengurusi kasus transfer pricing ini. "Hanya beberapa yang benar-benar tahu soal transfer pricing," ujarnya.

Iwan menjelaskan berdasarkan pengertian Ditjen Pajak, transfer pricing merupakan penetapan harga atas transasksi penyerahan barang berwujud, tidak berwujud, atau penyediaan jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Namun, bagi Iwan, transfer pricing hanya merupakan akal-akalan beberapa pihak untuk mengambil keuntungan. Iwan menyatakan multinational company, PMA, dan hampir semua perusahan besar Indonesia terindikasi melakukan transfer pricing.

"Bagi saya, transfer pricing sebagai akal-akalan kewajaran menangguk untung tambun dengan menciutkan bebas pajak. Bangsa ini terkorup di dunia karena juragan koruptornya ya PMA-nya itu sendiri. Karena hukumnya dibuat wajar padahal kurang ajar," ujarnya.

Menurut Iwan, masalah terbesar dari kerugian negara akibat transfer pricing ini ada di mindset Kemenkeu, Dirjen Pajak, hingga Pengadilan Pajak.

"Jadi nanti siapapun bisa masuk ke Pengadilan Pajak, termasuk wartawan, jadi mindset-nya yang harus diubah," tukasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pambagya Raharja Mantu

Doa Pembuka Sebelum Kultum atau Ceramah

Sujud Tilawah