PPh 21 DTP Baru Diserap 7%

Pemerintah memberikan fasilitas insentif berupa stimulus Pajak Penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) baru dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp 6,5 miliar atau belum diserap besar pekerja di tiga bidang usaha atau baru diserap sekitar 7% dari total Rp 500 milyar dana yang disediakan pada TA 2009 ini. Hal itu terjadi akibat proses pendataan dan sosialisasi masih terus dilakukan Ditjen Pajak.
Hal lain yang dapat menyebabkan stimulus ini belum berjalan lancar akibat pimpinan perusahaan diduga khawatir insentif PPh Pasal 21 DTP tidak diberikan pemerintah pada 2010.
Data perusahaan juga takut diketahui Ditjen Pajak seperti gaji karyawan dan pemilik NPWP di perusahaan tersebut.
Padahal sesungguhnya insentif ini diberikan kepada para karyawan perusahaan yang dimaksudkan sebagai tambahan penghasilan karyawan tersebut yang berupa pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. Yang menjadi pertanyaan, apakah insentif ini terlaksana dan sampai kepada para karyawan tersebut.
(Warta Ekonomi 29 Juli 2009)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pambagya Raharja Mantu

Doa Pembuka Sebelum Kultum atau Ceramah

Sujud Tilawah