Kode Transaksi pada Faktur Pajak
Faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak no PER-24/PJ/2012 terdiri dari 16 digit angka. Perlu diketahui, digit pertama dan ke-2 merupakan kode transaksi, digit ke-3 merupakan status faktur pajak (normal atau pengganti), dan digit ke-4 hingga digit ke 16 merupakan nomor seri faktur pajak. Cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak setelah 1 April 2013 diatur dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak beserta perubahannya. Masih bingung? Kode transaksi pada faktur pajak, saat ini akrab dengan sebutan kode faktur pajak. Untuk mengidentifikasi lawan transaksi dan jenis transaksi Anda, perhatikan penjelasan di bawah ini: KODE 01 Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual