Tarif Khusus PPh Final bagi UMKM menjadi 0,5 %
Tarif Khusus Pajak Penghasilan bagi UMKM Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peluncuran Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifal Final atau lebih terkenal dengan istilah PPh Final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo di Surabaya, yang tarif semula adalah 1% , maka mulai bulan Agustus 2018 menjadi 0,5% sampai dengan waktu tertentu yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP No. 23/2018)