Potensial Loss Akibat Transfer Pricing
Penerimaan pajak senilai hampir Rp 1.300 triliun lenyap akibat maraknya kasus transfer pricing yang dilakukan para perusahaan yang menjadi wajib pajak di Indonesia. Ini terjadi pada tahun 2009. Demikian disampaikan oleh Pengamat Pajak dari Lira Iwan Piliang dalam seminat Lira di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/6/2010). "Ini angkanya dari seksi transfer pricing Ditjen Pajak. Bukan saya yang buat-buat. Data OECD juga menyebutkan lebih dari 60% dari total transaksi perdagangan dunia terindikasi TP," ujarnya. Menurut Iwan, kasus transfer pricing ini sangat memungkinkan terjadi karena hanya 12 orang pegawai pajak yang mengurusi kasus transfer pricing ini. "Hanya beberapa yang benar-benar tahu soal transfer pricing," ujarnya. Iwan menjelaskan berdasarkan pengertian Ditjen Pajak, transfer pricing merupakan penetapan harga atas transasksi penyerahan barang berwujud, tidak berwujud, atau penyediaan jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Namun, bagi Iwan, transfe...