Jakarta - Tunggakan pajak PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) senilai Rp 128,2 miliar seperti yang tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar berasal dari penerapan pajak berganda transaksi syariah murabahah atau perjanjian jual beli bank dengan nasabah. Menurut Direktur UKM dan Syariah BNI Ahmad Baiquni, pajak tersebut dikenai setelah perseroan melapor kelebihan pembayaran pajak kepada DItjen Pajak dengan maksud restitusi, tetapi malah ditagih PPN atas murabahah." Selama ini perbankan syariah kan tidak mengakui PPN itu sesuai aturan BI (Bank Indonesia)," katanya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010). Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memperjuangkan pajak ganda tersebut bersama kalangan pelaku bank syariah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Menurutnya, memang ada amandemen yang atas undang-undang BI atas pajak syariah tersebut, namun baru akan berlaku di 1 April 2010 na