Karyawan Yang Tidak Melakukan Pekerjaan Bebas
Karyawan yg tidak melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha adalah seorang pegawai tetap di suatu instansi pemerintah atau swasta. Apa bila anda Mas Kurniadi W. Nugroho yang nota bene sebagai alumni dari UTY bertanya kepada saya, jika dirinya sebagai peg swasta dan bekerja part time , maka anda termasuk sebagai pegawai tetap dan melakukan pekerjaan bebas sehingga memperoleh lebih dari satu pemberi kerja, sehingga dalam menghitung pajaknya adalah menggabungkan semua penghasilan yang diperolehnya itu. Formulir yang digunakan adalah SPT OP form 1770.