Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

Semangat Membayar Pajak Untuk Negeri oleh Bapak Iwan Kurniawan Lukminto

Gambar
Mr. Iwan Kurniawan Lukminto is the Owner of PT. Kapas Agung Abadi. Mr. Lukminto serves as the President Director of Sritex. He serves as Vice President Director at PT Sri Rejeki Isman Tbk. Kira-kira di bulan Desember 2014 ini salah satu pengusaha besar dari Group Sritex yang berkedudukan di Surakarta telah melaksanakan kewajibannya membayar PPh OP atau Pajak Penghasilan Orang Pribadinya kira-kira sekitar Rp 20 Milyar   dan juga telah membayar PPh Badan atau Pajak Penghasilan Badannya dari salah satu perusahaannya yaitu kurang lebih sebesar Rp 50 Milyar .  Hal ini adalah sesuatu partisipasi yang sangat luar biasa dan dapat menjadi contoh untuk membangkitkan semangat dalam membayar pajak bagi wajib pajak yang lain khususnya di wilayah Solo Raya yaitu Surakarta; dan sekitarnya, serta sebagai contoh bagi wajib pajak lainnya di seluruh Indonesia.

Workshop Perpajakan bagi Guru MGMP Ekonomi SMA se Cilacap

Gambar
Foto bersama pemateri dan peserta Workshop Pelatihan Perpajakan bagi Guru MGMP Ekonomi SMA di Wilayah Kabupaten Cilacap yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 18 September 2014 dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB yang bertempat di Gedung Griyapatra, Cilacap dengan peserta yaitu para guru pengampu mata pelajaran ekonomi tingkat SMA di seluruh Kabupaten Cilacap, berlangsung meriah dan sukses. Pemateri Perpajakan atau sebagai Narasumber disampaikan oleh Kepala Seksi PKB III dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II; dan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan sebagai pihak yang membidangi; serta Kepala KP2KP Majenang sebagai pihak yang menyelenggarakan acara Workshop Pelatihan Perpajakan tersebut.  Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Majenang yaitu Bapak Slamet; kemudian Sambutan dari Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan yaitu Bapak Minarjo; dan dilanjutkan paparan materi oleh Kepala Seksi PKB III dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II yaitu Bapak Martin Agustian yang dit

KPP Pratama Purwokerto Sita Rumah Penanggung Pajak

Gambar
Tim dari Kanwil DJP Jawa Tengah II (Kepala Seksi Bimbingan Penagihan kanwil DJP jawa Tengah II, Jaya Kusumah dan Pelaksana Bidang P4 Kanwil DJP Jawa Tengah II Hiazintus Yuriko Arlukito) beserta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Sukiswo, dan rekannya sesama Juru Sita, Cuncun Tejo Bayu, melakukan Penyitaaan Barang Tidak Bergerak (Rumah) milik Penanggung Pajak (Mr. TMS) atas Utang Pajak PT.PAW senilai Rp 966.783.601,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh ratus Delapan Puluh Tiga Enam Ratus Satu Rupiah). Penanggung Pajak Mr. TMS tidak dapat hadir dalam penyitaan karena sedang berada diluar kota, sehingga proses Penyitaan dihadiri oleh salah satu kerabat (orang kepercayaan) Penanggung Pajak, Mr.JO yang bersikeras tidak ingin dilakukan penyitaan. Perlawanan Penanggung Pajak diakhiri dengan benturan emosional karena Tim Dari Kanwil DJP Jawa Tengah II dan JSPN KPP Pratama Purwokerto juga bersikeras untuk tetap dilaksanakan

Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Rumah Tahanan Khusus Bagi Wajib Pajak Bandel

Gambar
Menjelang tutup tahun 2014, pada 5/12/2014 lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan kerjasama dengan Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta . Kerjasama antara dua lembaga ini dilakukan untuk persiapan dalam rangka penegakan hukum kepada para wajib pajak yang bandel dan belum melakukan pembayaran pajak meskipun sudah dilakukan upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Bentuk kerjasama tersebut dilakukan dengan kegiatan kerja bakti pengecatan dinding tembok Rumah Tahanan Surakarta. Kepala Kanwil DJP Jateng II , Yoyok Satiotomo secara simbolik menyerahkan bantuan berupa cat tembok dan kelengkapannya kepada Kepala Rutan Surakarta, R. Andika. Kegiatan mengecat bersama dinding tembok rumah tahanan ini di pimpin langsung oleh Kepala Rutan Surakarta dan Kepala Kanwil DJP Jateng II, kemudian dilanjutkan oleh warga binaan Rumah Tahanan tersebut. Sumber : www.pajak.go.id

10 Penunggak Pajak akan Disandera Jika Membandel

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya melakukan upaya penegakkan hukum di bidang perpajakan. Setelah sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencegah 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Orang Pribadi dengan nilai hampir Rp.600 Milyar, saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah memproses 65 berkas tambahan lagi. Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, dalam kesempatan wawancara dengan salah satu televisi swasta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Senin, 22 Desember 2014). "Kalau mereka (168 Penunggak Pajak) tersebut tidak segera melunasi hutang pajaknya, kita kan segera proses ke tindakan berikutnya, yaitu  gijzeling  (penyanderaan)", tambah Mardiasmo. "Paling tidak, sudah ada 10 Penunggak Pajak, dengan jumlah utang pajak Rp 25,4 Miliar,  yang kalau tidak segera membayar, akan kita sandera", jawab Mardiasmo ketika ditanyakan tentang jumlah yang akan segera disandera. Upaya gijzeling  merupakan upaya terakhir yang

Uang orang kaya Indonesia di Singapura sebesar Rp 4.000 triliun

 Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Budi G Sadikin mengatakan bahwa uang orang kaya Indonesia di Singapura mencapai Rp 4.000 triliun. Jika uang ini bisa disimpan di Indonesia, maka akan menjadi modal pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, jalan tol, rel kereta api, irigasi, pembangkit listrik, hingga kilang minyak. "Uang orang kaya Indonesia di Singapura sebesar Rp 4.000 triliun bisa kita bawa balik. Bisa ke pasar obligasi. Mandiri bisa bantu dengan refinancing hingga 5 tahun depan," kata Budi. Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan memang dana di Singapura itu tidak bisa begitu saja dialihkan ke Indonesia. Namun, lanjut Wahju, akan berbeda jika dana tersebut berasal dari tindak pidana seperti penggelapan, korupsi, dan sebagainya. "Kalau memang dari hasil kejahatan, itu bisa kembali," tegasnya. Menurut Wahju, dana

Langkah Penyanderaan Penanggung Pajak dan Persiapannya

Gambar
Untuk langkah penyanderaan ini, lanjut Mardiasmo sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kepolisian , Kementerian Hukum dan HAM , hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Syarat penyaderaan, wajib pajak harus memiliki harta atau aset. "Kita ingatkan, 1-2 kali atau nggak maka langkah terakhir adalah penyanderaan," tuturnya. Proses penyanderaan akan dilakukan di Rumah Tahanan milik Kementerian Hukum dan HAM. Jika bersedia membayar kewajiban pajaknya, maka proses penahanan akan ditangguhkan. Artinya wajib pajak akan dibebaskan. "Maka kita harus sediakan rumah tahanan di Kumham sampai dia bayar," kata Mardiasmo, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Hingga saat ini, Ditjen Pajak sedang mengkaji proses penyenderaan terhadap 31 wajib pajak nakal. "Sampai hari ini, ada 31 penanggung pajak yang akan disandera," ungkap Mardiasmo. sumber : www.fin

Konferensi Pers Terkait Pencegahan dan Penyanderaan Penunggak Pajak

Gambar
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Mardiasmo pada hari Rabu,17 Desember 2014 menyampaikan keterangan pers kepada media cetak dan elektronik mengenai Penagihan Pajak, Pencegahan dan Penyanderaan Terhadap Para Penunggak Pajak. Dengan didampingi oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan (Yuli Kristiyono) dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Dadang Suwarna), Mardiasmo memberikan keterangan pers di Ruang Pers, Gedung Juanda I Kementerian Keuangan. "Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak telah memproses 487 usulan pencegahan dari 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan sebesar Rp 3,32 triliun", kata Mardiasmo. Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan bahwa selain melakukan pencegahan, upaya paksa dapat dilakukan dengan penyanderaan ( gizjeling ) yang merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak. sumber : www.pajak.go.id

Laki-laki lebih mudah terkena batu ginjal daripada perempuan

Gambar
Penyakit batu ginjal yang merupakan bentuk kristalisasi urine merupakan salah satu penyakit yang umum ditemukan di sistem saluran urine. Meski umum, namun pria dikatakan oleh spesialis urologi lebih rentan terkena daripada wanita. dr Sigit Solihin, SpU, dari RSU Bunda Jakarta, mengatakan lebih dari separuh pasien batu ginjal adalah pria. Beberapa alasan seperti pengaruh hormon, fisik, dan intensitas aktivitas dikatakan dr Sigit sebagai penyebab batu ginjal lebih sering muncul di pria. "Jadi bedanya antara laki-laki dengan perempuan itu pada perempuan hormonnya dapat menghambat pertumbuhan batu ginjal meski tidak seratus persen, kira-kira begitu," kata dr Sigit ketika ditemui pada jumpa pers di RSU Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2014). Saluran kemih pria yang lebih sempit dari perempuan juga dikatakan oleh dr Sigit membuat batu ginjal menjadi lebih sering tersumbat sehingga menyebabkan masalah. Ia mengatakan batu ginjal sebenarnya bisa tid

Waktu-waktu yang disunnahkan untuk berwudhu

Kapan Waktu yang disunnahkan atau dianjurkan untuk berwudhu' ? Berikut adalah beberapa waktu yang disunnahkan untuk berwudhu' yaitu; 1. Berwudhu’ Ketika Hendak Pergi ke Masjid Termasuk sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ sebelum berangkat shalat berjama’ah ke masjid. Yang memiliki pengaruh (nilai) yang lebih dibanding tidak berwudhu’ sebelumnya. Yaitu Allah subhanahu wata’ala menjadikan barakah pada setiap langkah kaki kanan maupun kiri berupa pengahusan dosa dan penambahan pahala. Sebagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seorang dari kalian berwudhu’, lalu ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian ia pergi ke masjid karena semata-mata hanya untuk melakukan shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kaki kirinya melainkan terhapus kejelekan darinya dan dituliskan kebaikan bersama langkah kaki kanannya hingga masuk masjid.” (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir dari shahabat Ibnu Umar dan dishahihkan Asy Syaikh Al Albani dalam