Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2008

Manfaat NPWP bagi Orang Pribadi

Bagi orang pribadi yang belum punya NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal yang berlaku. Selain itu, orang pribadi yang tidak ber-NPWP berkewajiban membayar fiskal jika dia berusia 21 tahun. "Kalau punya NPWP berarti orang pribadi atau wajib pajak akan bebas fiskal ." Memiliki NPWP adalah sangat mudah datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa KTP dan / atau fotocopinya berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008. Dan setelah memiliki NPWP , wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy sampai dengan akhir tahun 2008.